Teknik Penyusunan Putusan Pengadilan Agama yang Argumentatif Oleh : Muhamad Camuda A. Pendahuluan Secara normatif, pengadilan adalah tempat untuk mendapatkan keadilan. Hal itu tersandang dari namanya “pengadilan” dan dari irah-irah putusan hakim yang menjadi gawangnya. Menurut irah-irah itu, dalam menyelesaikan perkara Hakim tidak bekerja “demi hukum” atau “demi undang-undang”, atau “...