Pengawasan dan Pembinaan Reguler di Pengadilan Agama Larantuka

PA.Larantuka.net

Berdasarkan surat tugas Nomor : W23-A/512/Kp.01.1/IV/2012 tanggal 30 April  2012, maka pada tanggal 8 Mei 2012 Pengadilan Agama Larantuka mendapat giliran pembinaan dan pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah yaitu Drs.H.Muhammad, SH.MH dengan didampingi Kasubag Umum PTA Kupang Trimo,SH.MH.

Pembinaan dan pengawasan reguler ini berdasarkan surat tugas tersebut dimulai tanggal 8 sd 11 Mei 2012.  Ketua Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) PTA Kupang, Drs.H.Muhammad, SH.MH bersama Kasubag Umum PTA Kupang tiba di Bandara Gewayan Tana Larantuka pada hari Selasa 8 Mei 2012, pukul 07.00 dengan menumpangi pesawat Trans Nusa sejenis foker 50.

Kedatangan team pengawas ini disambut oleh pimpinan beserta Pansek dan seluruh karyawan/ti Pengadilan Agama Larantuka. Pengawasan yang dilakukan oleh Tim Hatiwasda PTA Kupang ini dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk Pengawasan Rutin/Reguler dengan maksud antara lain untuk memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum, demikian H.Muhammad menjelaskan setelah terlebih dahulu oleh Ketua PA.Larantuka memperkenalkan satu persatu seluruh personil PA.Larantuka yang dimulai dari Hakim sampai dengan tenaga honor.

Untuk mempercepat proses pemeriksaan ini, lanjut H.Muhammad,  maka   beliau langsung meminta disiapkan seluruh bahan yang akan diperiksa dintaranya adalah buku-buku register, sample berkas perkara masing-masing Majelis, termasuk juga berkas dan dokumen yang ada di keuangan, kepegawaian dan umum.

Keesokan harinya, Rabu, 9 Mei 2012  pemeriksaan dilanjutkan seharian penuh dan pada hari Kamis, 10 Mei 2012  acara dilanjutkan dengan ekspose hasil pemeriksaan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Agama Larantuka  dan dihadiri  oleh Pimpinan Pengadilan Agama Larantuka, seluruh hakim, Pansek serta seluruh karyawan karyawati Pengadilan Agama Larantuka.

Acara yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut diikuti dengan penuh semangat oleh para pegawai, karena Hatiwasda langsung memberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan klarifikasi kepada para hakim, pejabat kesekretariatan dan kepaniteraan terkait sehingga acara tersebut tidak monoton dan membosankan.

Drs. H.Muhammad,SH.MH menyampaikan hasil pengawasannya bahwa  secara keseluruhan pelaksanaan tugas di PA Larantuka sudah sangat bagus.   Walaupun demikian ibarat pribahasa  ” no one is perfect ” terdapat beberapa temuan yang perlu dibenahi. Lanjut pria yang suka berceramah ini.

Dalam pemeriksaan ini masih ditemukan beberapa hal antara lain bidang keperkaraan masih didapatkan ketidaksinkronan antara di BAP, putusan dan di register serta beberapa temuan lainnya yang semuanya telah termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.

Temuan-temuan tersebut pada dasarnya merupakan kekurangtelitian dari petugas   dalam penulisan. Selain bidang administrasi persidangan, beberapa temuan juga didapatkan di bidang administrasi umum, yaitu di bidang keuangan, kepegawaian dan umum. Pada sesi ekspose tersebut tidak semata-mata disampakan kesalahan hasil temuan pemeriksaan saja namun juga sekaligus dibuatkan solusi untuk segera ditindak lanjuti ntuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Setelah ekspose, kemudian acara dilanjutkan penandatanganan hasil expose dan komitmen pimpinan Pengadilan Agama Larantuka  untuk segera menindak lanjuti hasil temuan dari pemeriksaan tersebut, dalam hal ini ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama Larantuka, Drs. Muhamad Camuda, MH  dan Tim Pengawasan dan Pembinaan PTA Kupang.

Diakhir acara Ketua PA Larantuka  menyampaikan terima kasih kepada Tim Hatiwasda PTA Kupang yang telah bekerja secara profesional.  Dan  kepada seluruh pejabat dan karyawan saya berharap apa yang sudah baik agar dipertahankan dan ditingkatkan. Sedangkan mengenai adanya temuan oleh Tim Pengawas harus segera dilakukan perbaikan. (IT Lrt).

Figur di Balik Suksesnya Reformasi Peradilan Agama

Figur di Balik Suksenya Reformasi Peradilan Agama

oleh: Achmad Cholil *)

Revolusi teknologi informasi yang diinisiasi oleh Wahyu Widiana ini berdampak sangat luasdan masifbagi akselerasi reformasi di peradilan agama.

Ketika disebut kata peradilan agama, banyak orang masih menganggap institusi ini masih di bawah binaan Kementerian Agama. Padahal sejak diberlakukannya sistem satu atap (one-roof system) yang pertama kali diatur dalam Undang-undang No 35 Tahun 1999, semua hal yang berkaitan dengan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer) berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung(MA). Sistem Satu Atap sendiri mulai efektif berjalan sejak 2004.  Belum banyak yang menyadari bahwa sejak jatuhnya Soeharto dengan rezim orde barunya, peradilan agama telah berhasil secara sistematis melakukan reformasi secara fenomenal dalam kurun waktu yang cukup singkat sejak berada dalam Sistem Satu Atap tersebut. Keberhasilan ini sudah diakui oleh sejumlah pengamat, ilmuan, dan aktivis peradilan internasional serta tentunya berbagai kalangan dalam negeri yang intens mengikuti perkembangan dunia peradilan.

Selengkapnya….

 

 

Loading