KPTA Kupang Melantik tujuh Ketua PA yang baru

palarantuka.net. 23/07/2012

“Jadilah Pemimpin Yang Arif dan Bijaksana”

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Drs. H. Djajusman MS, SH.,MH melantik dan mengambil sumpah jabatan Tujuh Ketua Pengadilan Agama yang baru di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Rabu (18/7/2012). Ketua PA yang dilantik yakni Drs. Muhammad Camuda, MH dilantik menjadi Ketua PA Kupang Kelas IB, sebelumnya adalah Ketua PA Larantuka Kelas II, Drs. Muhammad Anwar Saleh, SH menjadi Ketua PA Soe Kelas II, sebelumnya adalah Wakil Ketua PA Atambua Kelas II, H. Hartawan, SH menjadi Ketua PA Kefamenanu Kelas II, sebelumnya adalah Wakil Ketua PA Soe Kelas II, Drs. Syarifuddin menjadi Ketua PA Atambua Kelas II, sebelumnya adalah Wakil Ketua PA Kefamenanu Kelas II, Drs. Akhiru, SH menjadi Ketua PA Kalabahi Kelas II, sebelumnya adalah Wakil Ketua PA Waikabubak Kelas II, Drs. H. Rahmat Hidayat HS, SH.,MH menjadi Ketua PA Bajawa Kelas II, sebelumnya adalah Wakil Ketua PA Ruteng Kelas II, dan Drs. Makmur, MH menjadi Ketua PA Waikabubak Kelas II, sebelumnya adalah Wakil Ketua Waingapu Kelas II.

Acara dihadiri oleh Ketua PT Kupang, Ketua PTA Bengkulu, Hakim PTA Kupang, Ketua PN Kupang, Ketua PTUN Kupang, Kepala DILMIL III-15 Kupang, Ketua dan Panitera/Sekretaris PA Sewilayah PTA Kupang, Panitera/Sekretaris PTA Kupang, Pejabat Struktural/Fungsional, seluruh pegawai PTA Kupang, Hakim dan Pejabat PA Kupang serta Ibu-Ibu Dharmayukti Karini.

Dalam sambutannya Ketua PTA Kupang Drs. H. Djajusman MS, SH.,MH berpesan kepada ketua-ketua yang baru bahwa jadilah pemimpin yang arif, bijaksana, mendahulukan kepentingan orang banyak dari pada kepentingan diri sendiri, berlakulah bijak dalam  menciptakan kebajikan. Jadilah pemimpin yang disegani oleh yang dipimpim. “Bekerjalah dengan sebaik-baiknya dengan berpedoman pada Perundang-undangan atau pedoman lainnya sebagai Protap (Prosedur Tetap/Standart Operasional Prosedur/ S.O.P)”, tambah Djajusman.

  Setelah acara pelantikan Ketua PA selesai, dilanjutkan Perpisahan dan Pelepasan Bapak. Drs. H. Said Husin, SH.,MH dari PTA Kupang ke PTA Bengkulu. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Peradilan Agama Se-NTT. Meskipun dengan berat hati harus meninggalkan kupang karena sudah terlanjur cinta dengan Kupang tapi beliau merasa bangga karena pernah bertugas di NTT, kepada seluruh pegawai yang masih bertugas di NTT, Said Husin berpesan agar tetap bekerja dengan sebaik-baiknya dan harus bangga bertugas di NTT karena dari sekian ribu pegawai yang ada di Indonesia tidak semuanya berkesempatan bertugas di NTT, lanjutnya yang diikuti tepuk tangan dari hadirin/at. Kesempatan selanjutnya Drs. H. Djajusman MS, SH.,MH atas nama pimpinan PTA Kupang mengucapkan selamat jalan semoga di tempat yang baru dapat menjalankan tugas dengan baik dan memperoleh ridho Allah SWT. Amien. (IT PALRT)

Hakim Agung Prof Abdul Manan Ingatkan 8 Hal Penting

Larantuka l Badilag.net

Pada hari kedua Pembinaan Teknis Administrasi Peradilan Agama bagi Hakim Tinggi angkatan III yang berlangsung di Bandung, Selasa (3/7/2012), Hakim Agung Yang Mulia  Prof. DR. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M. Hum tampil sebagai pemateri.

Yang Mulia Prof. Abdul Manan menyampaikan bahwa pekerjaan administrasi adalah tugas hakim yang dilimpahkan kepada pejabat Kepaniteraan.

“Sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, tugas Pengadilan Agama yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama,” kata Prof. Abdul Manan.

Ditambahkannya, bahwa tugas menerima dan menyelesaikan perkara yang semestinya dilaksanakan oleh Hakim, lalu dilimpahkan kepada pejabat Kepaniteraan. Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi Hakim untuk tidak menyelesaikan administrasi perkara dengan baik.

Prof. Abdul Manan meminta kepada Hakim agar memperhatikan dan menyelesaikan administrasi perkara sehingga tidak ada perkara yang sudah diputus lebih satu bulan tidak diminutasi. Hakim juga harus terlebih dahulu membaca secara seksama berita acara sidang sebelum menanda tanganinya.

Selanjutnya……..

Loading